IMPLIKASI BIMBINGAN DAN KONSELING TERHADAP PROBLEMATIKA KEHIDUPAN PASANGAN PERNIKAHAN DINI
DOI:
https://doi.org/10.22373/je.v12i1.34864Abstract
Abstract: Early marriage is identified as a complex social phenomenon that continues to pose a challenge, particularly in the Simpang Kiri district. This phenomenon is influenced by several factors, including low levels of education, cultural traditions, economic difficulties, and out-of-wedlock pregnancies. Using a qualitative research approach, this study aims to gain an in-depth understanding through interviews, observations, and documentation involving five early-married couples as informants. The validity of the data was ensured through source triangulation techniques. The findings reveal that early-married couples experience various material and non-material problems. Material problems include financial hardship, unstable income, dependence on parents, and the lack of independent housing. Non-material problems include negative emotions such as regret, shame, and anxiety, as well as difficulties in communication, emotional management, and role conflicts. The implications for Guidance and Counseling in addressing early marriage include the implementation of information services, consultation services, and therapeutic approaches such as Gestalt Therapy, Cognitive Behavioral Therapy (CBT), Transactional Analysis, and Behavioral Therapy.
Keywords: Guidance and Counseling; Life Problems; Early Marriage.
Abstrak: Pernikahan dini diidentifikasi sebagai fenomena sosial yang kompleks dan masih menjadi tantangan, terutama di kecamatan Simpang Kiri, yang dipicu oleh faktor-faktor seperti pendidikan rendah, tradisi, masalah ekonomi, dan kehamilan di luar nikah. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, studi ini berfokus pada pemahaman mendalam melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap lima pasangan pernikahan dini sebagai informan. Keabsahan data dijamin melalui teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan pernikahan dini menghadapi berbagai problematika, baik yang bersifat materi maupun immateri. Masalah materi meliputi kesulitan finansial, ketidakstabilan penghasilan, ketergantungan pada orang tua, dan ketiadaan tempat tinggal mandiri. Sementara itu, masalah immateri mencakup perasaan negatif seperti penyesalan, malu, dan kecemasan, serta tantangan dalam komunikasi, pengelolaan emosi, dan konflik peran. Implikasi bimbingan dna konseling terhadap pernikahan dini dalam melalui layanan informasi, layanan konsultasi, gestalt, CBT, analisis transaksional dan behavior.
Kata Kunci: Bimbingan dan Konseling; Problematika kehidupan; Pernikahan Dini.
References
Abdul Rahim, R. A., & Dilawati, R. (2022). Causes and Impacts of Early Marriage: A Phenomenological Study in the Cimarel Hamlet Community, West Bandung Regency. TEMALI : Jurnal Pembangunan Sosial, 5(1), 29–44. https://doi.org/10.15575/jt.v5i1.16085
Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (1st ed.). SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141
Citriadin, Y. (2020). Metode Penelitian Kualitatif: Suatu Pendekatan Dasar (1st ed.). Sanabil.
Crisna, A. (2023). Gejala Promiskuitas di Kalangan Anak pada Era Digital yang Menyebabkan Perkawinan Usia Anak. Jurnal Syntax Admiration, 4(6), 728–739. https://doi.org/10.46799/jsa.v4i6.627
Eko. (2023). Indonesia Peringkat Empat Kasus Kawin Anak di Dunia. News.Schoolmedia.Id. https://news.schoolmedia.id/lipsus/Indonesia-Peringkat-Empat-Kasus-Kawin-Anak-di-Dunia-2552-Juta-Anak-Menikah-Usia-Dini-3898
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. HUMANIKA, 21(1). https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Febrianti, T. (2020). Bimbingan Pra Nikah Bagi Pasangan Calon Pengantin Sebagai Upaya Membangun Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Skripsi, 5(6-Nov-2020).
Fiantika, F., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata, Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami, & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Herlena, W. M. M. H. (2020). Tafsir Qs. An-Nur 24:32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza). Tafsere, 8(2), 1–16. https://doi.org/10.24252/jt.v8i2.20395
Kaharuddin. (2021). Kualitatif: Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi. IX(April), 1–8.
Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 15(2), 89–95. https://doi.org/10.15408/harkat.v15i2.13465
Musfiroh, M., Mulyani, S., Cahyanto, E. B., Nugraheni, A., & Sumiyarsi, I. (2019). Analisis Faktor-Faktor Ketahanan Keluarga di Kampung KB RW 18 Kelurahan Kadipiro Kota Surakarta. PLACENTUM: Jurnal Ilmiah Kesehatan Dan Aplikasinya, 7(2), 61. https://doi.org/10.20961/placentum.v7i2.32224
Robby Milana, N. N. M. (2019). Kampanye politik calon legislatif perempuan (studi fenomenologi pada pemilihan umum 2019). 158–168.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian (1st ed.). KBM Indoensia.
Sardi, B. (2016). Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 4(3), 194–207. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/08/Jurnal Online (08-29-16-07-11-46)
Sari, F., & Sunarti, E. (2013). Kesiapan Menikah pada Dewasa Muda dan Pengaruhnya terhadap Usia Menikah. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 6(3). https://doi.org/10.24156/jikk.2013.6.3.143
Sari, N., & Puspitari, N. (2022). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Usia Dini. Ilmiah Permas Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 397–406.
Sukardiman, S. (2022). Pentinya Penyuluhan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menghentikan Pertumbuhan Angka Janda di Lombok. Jurnal Al-Irsyad: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. https://doi.org/10.24952/bki.v4i1.4931
Sukendra, I. K., & Atmaja, I. K. S. (2021). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar. Mahameru Press.
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328








