Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2641Abstract
Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sebagai sumber hukum utama dalam menetapkan suatu persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Namun seiring berkembangnya zaman, maka persoalan hukum barupun bermunculan yang adakalanya tidak dapat diselesaikan dengan sumber hukum yang baku (al-Qur’an dan al-Sunnah), sehingga perlu adanya pengembangan metodologi terbaru untuk menghadapi persoalan-persoalan baru tersebut, tentu saja tanpa mengenyampingkan tujuan yang ingin dicapai oleh kedua sumber utama. Dalam hal ini, sebahagian fuqaha sepakat menawarkan metode mashlahah mursalah sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum kontemporer yang muncul pada masa sekarang ini. Metode mashlahah mursalah yaitu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Mashlahat ini dikatakan mursalah karena ia terlepas dari dalil yang mengesahkan ataupun membatalkannya. Ia merupakan mashlahat mutlaq, yang tidak memiliki kaitan atau gantungan khusus pada teks syari’at, tetapi sesuai dengan ruh syari’at. Kata Kunci: Al-Mashlahah, Mursalah.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).